E-Tilang segera di berlakukan di seluruh Wilayah Polda Jateng, khususnya wilayah hukum Polres Pati. pada hari ini 25 Oktober 2016 di Jakarta telah di lakukan sosialisasi E-tilang yang di hadiri 16 Polda serta 64 Polres seluruh Indonesia, antara lain Polda Metro Jaya, Banten,
Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Utara, Riau,
Jambi, Lampung, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur,
Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Selatan.
E-tilang berguna untuk menekan pungli oleh petugas, pelanggar lalulintas tidak perlu membayar uang damai kepada petugas, sebab jika mengikuti sidang, sangat ribet dan memrlukan waktu yang lama, sehingga alasan inilah yang menyuburkan praktek calo dan uang damai di lapanagn. diharapakan dengan E-tilang, memangkas prosedur dan juga waktu proses tilang. bagimana cara kerja E-tilang di polres pati?
E-tilang berlaku nasional baik di Pati atau seluruh wilayah hukum Indonesia, jika anda tertangkap melanggar lalulintas, seperti tidak memakai helm, spion tidak lengkap, atau tidak membawa sim ataupun STNK, bahkan saat menerobos lampu merah, setelah itu polisi akan menscan KTP/SIM/STNK, dan anda mengakui pelanggaran, selanjutnya Polisi akan memberikan ID Tilang (Nomor Tilang) silahkan download aplikasi E-Tilang dan masukan Id Tilang anda, nnati akan muncul jumlah yang harus dibayar, dan juga bank pemnbayaran.
Saat ini hanya bisa dilayani oleh Bank BRI, anda bisa membayar dnegan Mbanking, SMS Banking ataupun ke teller, dan setelah anda membayar, anda bisa langsung mengambil SIM/STNK yang di tahan petugas. jika anda tidak punya android, anda bisa memakai aplikasi E-tilang dari HP pak Polisi lho, jadi kena tilang, akui pelanggaran, dan bayar tilang, ambil kembali SIM/STNK anda.
Walaupun E-tilang memudahkan bagi pelanggar lalulintas, ya di ajaga supaya tidak melanggar lalulintas, tertib berkendara, dan patuhi rambu-rambu lalulintas dan jaga keselamatan jalan.
E-tilang berguna untuk menekan pungli oleh petugas, pelanggar lalulintas tidak perlu membayar uang damai kepada petugas, sebab jika mengikuti sidang, sangat ribet dan memrlukan waktu yang lama, sehingga alasan inilah yang menyuburkan praktek calo dan uang damai di lapanagn. diharapakan dengan E-tilang, memangkas prosedur dan juga waktu proses tilang. bagimana cara kerja E-tilang di polres pati?
E-tilang berlaku nasional baik di Pati atau seluruh wilayah hukum Indonesia, jika anda tertangkap melanggar lalulintas, seperti tidak memakai helm, spion tidak lengkap, atau tidak membawa sim ataupun STNK, bahkan saat menerobos lampu merah, setelah itu polisi akan menscan KTP/SIM/STNK, dan anda mengakui pelanggaran, selanjutnya Polisi akan memberikan ID Tilang (Nomor Tilang) silahkan download aplikasi E-Tilang dan masukan Id Tilang anda, nnati akan muncul jumlah yang harus dibayar, dan juga bank pemnbayaran.
Saat ini hanya bisa dilayani oleh Bank BRI, anda bisa membayar dnegan Mbanking, SMS Banking ataupun ke teller, dan setelah anda membayar, anda bisa langsung mengambil SIM/STNK yang di tahan petugas. jika anda tidak punya android, anda bisa memakai aplikasi E-tilang dari HP pak Polisi lho, jadi kena tilang, akui pelanggaran, dan bayar tilang, ambil kembali SIM/STNK anda.
Walaupun E-tilang memudahkan bagi pelanggar lalulintas, ya di ajaga supaya tidak melanggar lalulintas, tertib berkendara, dan patuhi rambu-rambu lalulintas dan jaga keselamatan jalan.